Rifan-financindo-yogyakarta

Subtitle

Blog

Gibran Resmi Larang Mudik ke Solo 1-17 Mei, Ini Aturan Lengkapnya | PT Rifan

Posted by ityogygrifan on April 20, 2021 at 1:45 AM


PT Rifan  - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 resmi melarang kegiatan mudik pada periode 1-17 Mei 2021. Pelanggar aturan mudik akan diisolasi selama lima hari di rumah karantina.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani, mengatakan SE Wali Kota tersebut mulai disosialisasikan sejak hari ini. Dia menegaskan bahwa tidak ada masyarakat yang beralasan belum mengetahui aturan tersebut.

 

"Jadi kita sudah menerapkan pelarangan mudik sebelum tanggal 6 Mei. Bukannya kita memperbolehkan curi start mudik, tapi justru ini sosialisasi agar masyarakat tahu ada prosedur karantina mudik di Solo," kata Ahyani saat dihubungi detikcom, Selasa (20/4/2021).

 

Meski demikian, aturan tersebut tidak diberlakukan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

 

"Pelaku perjalanan ini harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil tes swab PCR atau antigen maksimal dua hari sebelum dicek petugas," kata Ahyani.

 

Adapun surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani pejabat setingkat eselon II. Bagi pegawai swasta, surat izin harus ditandatangani pimpinan.

 

Sementara bagi pekerja informal dan nonpekerja harus membawa surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan. Surat dilengkapi dengan mencantumkan asal dan tujuan daerah beserta nomor telepon.

 

"Surat berlaku secara individual, berlaku untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi atau negara. Surat bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas," katanya.

 

Pelanggar aturan akan dikarantina selama 5 x 24 jam di rumah karantina Solo Technopark. Bagi pemudik yang dinyatakan positif COVID-19 akan ditempatkan di asrama haji Donohudan maupun rumah sakit.




Sumber: news.detik

PT Rifan

Categories: None

Post a Comment

Oops!

Oops, you forgot something.

Oops!

The words you entered did not match the given text. Please try again.

Already a member? Sign In

0 Comments