Rifan-financindo-yogyakarta

Subtitle

Blog

Pengadilan Agama Kota Yogya Terima 46 Permohonan Dispensasi Nikah Sepanjang 2018 | PT Rifan Financindo

Posted by ityogygrifan on January 21, 2019 at 8:50 PM


PT Rifan Financindo -  Pengadilan Agama Kota Yogyakarta menerima sekitar 46 permohonan Dispensasi Kawin sepanjang 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tahun 2017, yaitu 37.

Dispensasi Kawin merupakan permohonan yang diajukan oleh pihak yang ingin menikah namun terhalang umur.

Humas Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Sultoni mengatakan umur minimal untuk perempuan menikah adalah 16 tahun, sementara untuk laki-laki dapat menikah minimal umur 19 tahun.

Jika syarat umur tersebut tidak bisa dipenuhi, maka wajib membuat permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama.

"Dispensasi Kawin itu wajib disertakan. Dari KUA pasti diminta untuk mengurus itu (Dispensasi Kawin) karena dengan surat itu berati KUA punya payung hukum untuk menikahkan, meskipun di bawah umur," katanya saat ditemui Tribunjogja.com di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Senin (21/1/2019).

"Yang mengurus Dispensasi Kawin itu ya yang umurnya belum mencukupi. Kalau perempuan umur 15, tetapi yang laki-laki umur 20, berarti yang memohon dari yang perempuan. Begitu juga sebaliknya, intinya bagi pihak yang belum lolos secara umur," sambungnya.

Ia mengungkapkan, dari 46 pemohon Dispensasi Kawin, umumnya dikarenakan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).

Meski demikian, tidak semua permohonan bisa dikabulkan oleh Hakim.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan.

Satu di antaranya adalah pemenuhan hak bagi anak yang dikandung jika pemohon hamil saat meminta dispensasi.

"Tidak semua permohonan dikabulkan, ada juga yang ditolak. Pernah ada yang minta dispensasi karena orangtua yang ingin menikahkan, nah itu kami tolak. Mereka kan masih punya masa depan. Tetapi kalau hamil, yang kami pikirkan adalah masa depan bayi yang dikandung. Kan dia tidak salah apa-apa," ungkapnya.

Ia meminta orangtua untuk selalu membantu anaknya saat sudah menikah nantinya.

Meski sudah memiliki keluarga, pemohon masih di bawah umur, oleh sebab itu orangtua masih harus mendampingi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur Abadi menambahkan pernikahan akibat KTD menjadi persoalan bersama.

Untuk memberikan pemahaman bagi remaja, pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta banyak melakukan sosialisasi kepada remaja dan ke sekolah-sekolah.

"Sebenarnya pernikahan karena KTD itu hampir terjadi di semua daerah ya. Kami bekerjasama dengan Pemkot ya melakukan sosialisasi kepada remaja. Kami memiliki beberapa program yang sifatnya memberikan bimbingan," tambahnya.



Sumber: jogja.tribunnews
PT Rifan Financindo

Categories: None

Post a Comment

Oops!

Oops, you forgot something.

Oops!

The words you entered did not match the given text. Please try again.

Already a member? Sign In

0 Comments