|
|
comments (0)
|

Demikian dikutip dari data perdagangan reuters, Senin (14/10/2019). Hingga pukul 09.25, dolar AS terpantau bergerak di rentang Rp 14.115-14.135.
Dalam sepekan terakhir, dolar AS tercatat bergerak stabil di bawah level Rp 14.200. Sedangkan secara point to point dibandingkan setahun yang lalu, dolar AS bergerak di level Rp 13.885-15.250.
Dari data RTI, dolar AS tercatat turun 10 poin (0,07%) ke level Rp 14.118. Dolar AS pagi ini paling lemah terhadap dolar Taiwan, peso Filipina, dan dolar Singapura. Sementara dolar Selandia Baru, poundsterling, dan dolar Australia berhasil ditekuk pagi ini.
Rupiah bernasib lebih baik. Pagi ini mata uang Garuda hanya kalah dari dolar Taiwan, dolar Singapura, dan yen Jepang. Sementara dolar Selandia Baru, poundsterling, dan won Korsel berhasil diungguli pagi ini.
|
|
comments (0)
|
PT Rifan Financindo - BELI CEPAT Sudah memiliki budget untuk investasi emas, tapi bingung menentukan satuan logam mulia yang harus dibeli? Tenang. ORORI akan memberikan rekomendasi satuan logam mulia yang dapat dibeli berdasarkan jumlah budget Anda.
Sumber: orori
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|
Karena pada gambar poin terakhir tulisannya kepotong, maka dari itu, mimin tambahkan di caption ya:
Terdapat 9 varian gramasi produk Emas ANTAM LM,
yaitu dengan
berat 0,5 gr,
berat 1 gr,
berat 2 gr,
berat 3 gr,
berat 5 gr,
berat 10 gr,
berat 25 gr,
50 gr, dan 100 gr. Nomor seri unik pecahan emas 10 gr - 100 gr berupa tanda gravier yang terukir langsung pada produk emas, sedangkan pecahan emas 0,5 gr - 5 gr tercantum di kemasan.
|
|
comments (0)
|

Insiden itu dipicu lantaran para mahasiswa menolak jamuan makan dan minum yang disediakan panitia acara, di halaman belakang Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/10) malam.
Mulanya situasi terpantau tenang. Mahasiswa pun menunggu kedatangan Khofifah. Namun, salah seorang mahasiswa tiba-tiba berteriak melalui mikrofon.
"Rekan rekan mahasiswa jangan makan, jangan minum, apapun itu, kita di sini bukan mau makan makan, tapi mau audiensi," kata salah satu perwakilan mahasiswa, Zamzam Syahara.
Padahal di lokasi telah hadir Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya Mayjend TNI R Wisnoe Prasetja Boedi, dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho.
Usai teriakan tersebut, mahasiswa dan tamu yang hadir tiba-tiba berkerumun. Pihak Pemprov Jatim kemudian meminta mahasiswa dan tamu untuk melakukan mediasi, di ruangan terpisah.
Namun audiensi pun berjalan alot. Mahasiswa tetap menyampaikan bahwa pihaknya menolak jamuan makan malam dan minum. Mereka hanya meminta Khofifah menemui mereka dan melakukan audiensi.
Zamzam yang juga koordinator aksi #SurabayaMenggugat ini mengatakan bahwa penolakan jamuan tersebut adalah bentuk solidaritas pihaknya terhadap kawan-kawan mahasiswa lainnya yang tetap melakukan perjuangan.
"Saya meminta maaf, teman-teman tidak makan, tidak minum, karena masih banyak kawan di luar yang tidak makan. Kami ingin kita sama-sama merasakan. Kita tunggu Bu Khofifah, bapak Kapolda, bapak Pangdam datang," ucap Zamzam.
Pernyataan Zamzam tersebut ternyata mendapatkan penolakan oleh Dosen Univeristas Airlangga, Airlangga Pribadi, yang mencoba menengahi ketegangan antara mahasiswa dan pihak pemprov. Airlangga bahkan mengaku kecewa kepada sikap mahasiswa.
"Yang rusak forum ini dari awal lebih baik, kalian sendiri. Kalian tidak pernah menunjukkan komitmen apa-apa kepada kami. Kalau dari awal kalian enggak mau makan dan minum saya sampaikan [ke gubenur]. Bahwa ini hanya proses dialog," kata dia.
|
|
comments (0)
|

PT Rifan Finanicndo - BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran. Di tahun ini bahkan defisitnya diproyeksi bisa mencapai Rp 32 triliun.
Oleh karenanya, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah defisit tersebut. Pasalnya jika tidak dinaikkan maka BPJS Kesehatan bisa bangkrut.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan kenaikan iuran adalah jalan terakhir. Saat ini pemerintah bersama DPR tengah melakukan kajian kembali dari hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait BPJS Kesehatan.
"Sampai hari ini kenapa kami rapat untuk review kembali dan tindak lanjuti temuan BPKP dan hasil diskusi dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR. Hasilnya, perbaiki manajemen dan lain-lain. Iuran itu yang terakhir. Nah selisihnya baru kam hitung untuk penyesuaian tarif, jadi tidak ujug-ujug," papar Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Perbaikan manajemen itu dilakukan dengan melihat ulang data kepesertaan untuk penertiban data anggota. Kemudian pemerintah juga meminta 60% dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dibenahi.
"Kita terlalu dimanja, sakit sedikit langsung ke RS, padahal penyakitnya bisa diatasi oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," ujar Mardiasmo.
Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mengatakan jika tidak dilakukan kenaikan segera defisit akan semakin melebar.
"Bisa colaps? Iya," ujar Fahmi tegas.
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Harus, Wajib, Kudu Naik

Foto: Infografis/Daftar penyakit yang Buat BPJS Kesehatan Tekor/Aristya Rahadian Krisabella
Selain itu, ia menjelaskan dari hasil audit BPKP terjadi ketimpangan di pendapatan dan pengeluaran BPJS Kesehatan. Hal ini lantaran banyak masyarakat yang menunggak dan membayar saat membutuhkan layanan saja.
"Kalau audit BPKP sebetulnya termasuk beban gagal bayar 2018 pindah ke 2019 semuanya Rp 98,5 triliun , dan kemudian pendapatan rill Rp 97,2 triliun, jadi total defisit Rp 18,3 triliun," ujar Fahmi.
Menurutnya, untuk tahun ini saja jika tidak dilakukan perbaikan dalam sistem manajemen, maka defisit akan lebih bengkak dari prediksi awal yang hanya Rp 28 triliun di 2019.
"Jika tidak ada low enforcement dan penyesuaian iuran defisit Rp 32 triliun dari awalnya Rp 28 triliun," tegasnya.
Oleh karenanya, pihaknya akan mulai memperbaiki manajemen dengan mendata ulang peserta BPJS Kesehatan, klasifikasi kelas rumah sakit dan langkah lainnya yang dilakukan bersama pemerintah termasuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Sumber: cnbcindonesia
PT Rifan Finanicndo
|
|
comments (0)
|
PT Rifan Financindo - Harga minyak naik pada hari Jumat tetapi masih berada di jalur untuk kerugian mingguan kedua berturut-turut setelah meluncur di tengah kekhawatiran bahwa pertumbuhan ekonomi global yang lebih lambat akan mengganggu permintaan energi.
Benchmark, minyak mentah Brent naik 36 sen, atau 0,6%, menjadi $ 58,07 per barel pada 0839 GMT, sedangkan minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) AS naik 30 sen, atau 0,6% menjadi $ 52,75.
Tapi Brent turun 6,2% pada minggu ini sementara minyak mentah AS 5,6%, lebih rendah, pada kerugian mingguan terbesar sejak Juli.
"Keduanya berada di jalur untuk kerugian mingguan yang lumayan dan akan membutuhkan orang yang berani untuk bertaruh melawan gelombang bearish," kata Stephen Brennock dari broker minyak PVM.
"Seperti yang terjadi, permintaan dan perkembangan sisi penawaran sama sekali tidak mendukung dan tidak akan ada akhir yang bahagia bagi mereka yang memiliki kecenderungan bullish," tambahnya.
Data sektor jasa dan pertumbuhan pekerjaan AS yang lemah pada hari Kamis menambah kekhawatiran tentang permintaan minyak global dan memperburuk kekhawatiran bahwa perang perdagangan AS-Tiongkok yang berlarut-larut dapat mendorong ekonomi global ke dalam resesi.
Jika Anda menginginkan berita fundamental real time dan lebih tajam, silakan coba layanan Signal Trading Trial kami melalui aplikasi Whatsapp.
Silakan kemukakan pendapat Anda tentang update berita fundamental kami di kolom komentar.
Sumber : foreximf
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|

Rohaniwan mengambil sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 Ketua Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Ketua M Aziz Syamsuddin (ketiga kiri), Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Rachmad Gobel (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat pelantikan melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
|
|
comments (0)
|

PT Rifan Finanicndo - Marvel Comics punya rencana besar untuk 'Iron Man 2020'. Komikus Tom DeFallco dan Herb Trimpe menciptakan karakter baru bernama Arno Stark, yang muncul dalam seri 'Machine Man 2020 #2' pada 1984 silam.
Â
Arno Stark adalah saudara sepupu pertama Tony Stark yang namanya telah dihapus. Di masa depan, Arno mewarisi Stark Industries dan baju besi Iron Man.
Â
Alih-alih menggunakan baju besi untuk kebaikan, Arno justru memakainya sebagai agen mata-mata perusahaan dan tentara bayaran. Dilansir dari Comicbook, Marvel Comics memberikan bocoran Iron Man 2020 alias Arno Stark berdiri di atas keburuan Tony Stark atau Iron Man.
Â
Teka teki mengenai bocoran gambar tersebut, belum diungkapkan Marvel Comics lebih jauh. Namun ilustrasi untuk sampul komik itu digambar oleh seniman Inhyuk Lee.
Â
Di komik 'Iron Man 2020' ada versi lain Arno Stark dengan garis waktu Bumi-616. Tony Stark menemukan Arno dan ada fakta yang menyatakan Tony adalah anak adopsi, dan Arno putra kandung dari Howard dan Maria Stark.
Â
Kelahiran Arno melibatkan perusahaan genetik oleh alien dan takdirnya untuk menjadi pilot armor Godkiller. Ada beragam versi dari Arno Stark yang dibuat oleh Marvel, namun khusus untuk komik 'Iron Man 2020', pembaca tampaknya harus menunggu lebih sabar.
Sumber: Hot.detik
PT Rifan Finanicndo
|
|
comments (0)
|
PT Rifan FInanicndo - Laman Google tampil memikat hari ini. Motif batik bernuansa biru menghiasi bagian logonya.
Tentu bukan tanpa sebab Google mengubah tampilannya menjadi demikian. Raksasa pencarian internet itu tengah turut memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober.
Nah yang menarik doodle tersebut bukan hasil rekayasa komputer. Google benar-benar membuat batiknya menggunakan kain putih yang diwarnai dengan pigmen alami, nila dan oranye.
Adalah seniman Lydia Nicholas yang membuatnya. Dia belajar langsung bagaimana proses pembuatan batik dan terciptalah doodle batik yang kita lihat di halaman utama Google.
Pertama-tama Lydia mengoleskan lilin ke kain muslin. Lalu kain dicelupkan ke air yang telah diberikan osage orange sehingga memberikan warna kuning muda.
.jpg)
Foto: Google

Foto: Google
Lydua kembali menerapkan lapisan lilin kedua menggunakan tjanting pada kain. Selanjutnya kain diberikan pewarna indigo. Lantaran proses oksidasi, warna yang tadinya hijau menjadi biru.
Kain kemudian direbus untuk mengilangkan lilin. Setelah lilin naik dan mengeras, kain pun digantung hingga kering dan jadilah doodle batik.

Foto: Google

Foto: Google
Sumber: Inet.detik
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|

PT Rifan Financindo - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) ditunda DPR. RUU P-KS memunculkan persepsi miring, mulai dari dituduh melegalkan aborsi hingga pro-LGBT.
Persepsi miring terhadap RUU P-KS mewarnai penolakan terhadap RUU yang sudah dibahas sejak 2012 ini. Berikut adalah kumpulan persepsi miring terhadap RUU P-KS.
Penolaknya adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Euis Sunarti, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, hingga fraksi partai yang nama singkatannya mirip dengan RUU ini, yakni Fraksi P-KS.
1. Judul dinilai bermasalah
RUU ini sudah dipermasalahkan sejak dari judulnya. Penggunaaan istilah 'kekerasan' dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai problematis. Euis Sunarti pada Kamis (14/2/2019) menyuarakan hal ini.
"Jadi inilah yang kemudian kita meminta untuk diperbaiki namanya. Jadi istilahnya itu ada teman-teman menyarankan (RUU PKS diubah menjadi) RUU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual," kata Euis.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini pembahasan RUU P-KS menemui jalan buntu. Ia menyebut saat ini anggota Panja RUU P-KS masih berdebat soal judul yang tepat untuk RUU tersebut. Judul bakal mempengaruhi isi RUU. Ia mengatakan beberapa usul judul dari anggota Panitia Kerja (Panja) di antaranya 'RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual' dan 'RUU Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Seksual'.
"Karena judul akan mempengaruhi substansi UU itu sendiri. Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali. Saya sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk diagendakan pembahasan dan disampaikan terbuka pandangan fraksi," kata Ace kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
2. Hoax Legalkan Zina
RUU P-KS sempat diisukan melegalkan zina. Menurut Euis Sunarti, RUU tersebut seolah melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan perzinaan dalam RUU P-KS itu. Dia menyoroti soal 'persetujuan' sebagai indikator hubungan seksual itu termasuk kekerasan atau tidak. Bila seks dilakukan dengan persetujuan maka itu bukan kekerasan seksual.
Tengku Zulkarnain juga pernah menyatakan bahwa pemerintah akan menyebarkan pelegalan zina lewat RUU ini. Dia menyebut pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk muda-mudi apabila RUU tersebut disahkan.
"... Pelajar, dan mahasiswa, dan pemuda yang belum nikah yang ingin melakukan hubungan seksual, maka pemerintah mesti menyediakan alat kontrasepsi untuk mereka. Anak-anak muda yang belum nikah kepengen berzinah, pemerintah harus menyediakan kondomnya supaya tidak hamil di luar nikah," kata Tengku Zulkarnain dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom.
Kritikan dari sejumlah pihak tertuju Tengku Zulkarnain. Sampai akhirnya, melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Selasa (12/3), Ustaz Tengku Zul mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf. Dalam situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, cuitan Tengku Zul soal itu dinyatakan hoax.
"Stlh mencermati isi RUU P-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri. Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah," cuit Ustaz Tengku.
Muncul pula petisi bikinan Maimon Herawati di situs change.org pada Minggu (27/1). Komnas Perempuan salah satu pihak yang dituju petisi berjudul 'TOLAK RUU Pro Zina'. Dalam petisi tersebut, Maimon menjelaskan alasan menolak RUU P-KS. Poin yang disorotnya di antaranya soal pemaksaan hubungan seksual yang bisa dijerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. Begitu soal aborsi yang bisa dijerat hukum hanya yang bersifat pemaksaan. Sementara jika sukarela diperbolehkan.
3. Isu Legalkan Aborsi
Melalui interpretasinya, Euis Sunarti menyatakan pasal dalam RUU PKS mengandung pelegalan aborsi. Pengguguran kandungan bisa digolongkan legal bila dilakukan tanpa paksaan, sama seperti hubungan seksual tanpa paksaan juga bakal tak digolongkan sebagai kekerasan atau zina.
"Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah pemaksaannya atau ketiadaan persetujuannya itu. Ketiadaan persetujuan untuk aborsi, itu dikatakan kekerasan, dikatakan pemaksaan. Tetapi aborsinya, pelacurannya tidak dianggap sebagai sesuatu bermasalah sehingga kalau itu dilakukan karena suka atau karena setuju itu nggak bermasalah dalam RUU ini," kata Euis saat berbincang, Kamis (14/2/2019).
Muncul pula petisi bikinan Maimon Herawati di situs change.org pada Minggu (27/1). Komnas Perempuan salah satu pihak yang dituju petisi berjudul 'TOLAK RUU Pro Zina'. Dalam petisi tersebut, Maimon menjelaskan alasan menolak RUU P-KS. Poin yang disorotnya di antaranya soal pemaksaan hubungan seksual yang bisa dijerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. Begitu soal aborsi yang bisa dijerat hukum hanya yang bersifat pemaksaan. Sementara jika sukarela diperbolehkan.
Dalam petisinya di change.org berjudul 'TOLAK RUU Pro Zina', Maimon Herawati juga beranggapan RUU P-KS berpotensi memperbolehkan aborsi bila dilakukan sukarela.
4. Isu Pro-LGBT
RUU PKS dinilai mengandung sikap pro-LGBT. Dalam petisinya, Maimon juga menyatakan hal tersebut. FPI juga menilai bahwa RUU PKS bisa melegalkan LGBT.
Ketum FPI Sobri Lubis dalam sambutannya di Milad ke-21, seperti dilihat detikcom dalam video YouTube yang disiarkan akun Front TV, Sabtu (24/8/2019), dia menyampaikan frasa 'hasrat seksual' yang dianggap tidak jelas dalam RUU PKS. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi mengarah pada pembahasan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Lebih jauh RUU PKS bahkan berpotensi melegalkan LGBT. Kenapa demikian? Dalam definisi kekerasan seksual saja, dalam pasal 1 ayat 1 yang termasuk kekerasan seksual ialah hinaan, serangan terhadap hasrat seksual seseorang. Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai maksud frasa tersebut dalam lampiran penjelasan," ujar Sobri Lubis.
Berikut ini bunyi pasal di RUU PKS yang dinilai FPI berpotensi legalkan LGBT:
Pasal 1
1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan tidak ada satu pun pasal yang melegalkan perzinaan, terlebih soal perzinaan sejenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender/transeksual (LGBT). Menurutnya, tuduhan itu omong kosong.
"Saya Ketua DPR RI dan saya tahu persis pasal demi pasal nggak ada satu pasal pun yang berbunyi melegalkan perzinaan, apalagi sejenis," tegas Bamsoet di Stadium Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Komnas Perempuan menanggapi juga. Mereka menilai FPI 'tidak nyambung'. Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny, kata 'hasrat' dalam Pasal 1 itu bukanlah orientasi seseorang melainkan 'keinginan'.
"Jangan punya sikap yang selalu curiga dan menghalangi perempuan Indonesia korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. FPI tidak membaca pasal-pasal dengan baik. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengimbau semua pihak membaca RUU PKS dengan baik," kata Adriana saat dihubungi detikcom, Sabtu ( 24/8 ) lalu.
5. Kedip dan siul kena pidana
Dalam RUU ini, pelecehan seksual dibagi dua yakni yang berbentuk tindakan fisik dan non-fisik. Yang dimaskud tindakan non-fisik meliputi siulan, kedipan mata, gerakan memperlihatkan atau memainkan kelamin, komentar sensual, menunjukan pornografi, hingga foto diam-diam atau mengintip.
Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik seperti itu bisa dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.
6. Pelaku pelecehan tokoh agama bisa tambah hukumannya
Menurut RUU ini, bila pelaku pelecehan seksual non-fisik adalah tokoh agama, penanggung jawab lembaga pendidikan, atau atasan, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.
Bila pelecehan seksualnya tergolong pelecehan fisik, maka pelaku bisa dipenjara 3 tahun kalau koran merasa terhina, bila korban adalah anak-anak maka hukuman maksimal 4 tahun, bila korban adalah penyandang disabilitas maka hukuman maksimal 4 tahun penjara, bila korban adalah anak disabilitas maka hukuman maksimal adalah 5 tahun penajara, apabila korban mengalami guncangan jiwa maka pelaku dihukum 4 sampai 8 tahun penjara.
Apabila pelecehan seksual fisik dilakukan oleh tokoh agama atau tokoh masyarakat, maka pelaku bisa dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun. Apabila pelaku adalah orang tua, keluarga, atau yang bertanggung jawab di lingkungan pendidikan maka bisa dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
7. PKS bersyukur RUU PKS ditunda
DPR memutuskan menunda pengesahan RUU PKS di periode 2014-2019. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengapresiasi keputusan yang diambil dalam lobi pimpinan Dewan itu.
"Alhamdulillah berkat pertolongan Allah dan doa para tokoh masyarakat dan ulama serta pihak-pihak yang masih memiliki nurani untuk menjaga moralitas bangsa akhirnya RUU P-KS ditunda pengesahannya. Perjuangan kami tidak sia-sia," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).
Fraksi PKS berkukuh menilai rumusan naskah akademik dan pasal-pasal RUU P-KS jauh dari semangat nilai-nilai Pancasila, agama dan budaya ketimuran. PKS memandang kajian mendalam dan perbaikan mendasar secara filosofis yang mengacu pada nilai-nilai tersebut diperlukan.
"Fraksi PKS merasa berkewajiban melindungi warga bangsa dari kekerasan seksual tapi kami juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga moralitas bangsa sesuai Pancasila dan konstitusi," kata Jazuli.
Apakah Anda mendukung atau menolak RUU P-KS?
Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo