|
|
comments (0)
|
PT Rifan Financindo - KPK memanggil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Namun Tommy tidak dapat memenuhi panggilan alias absen karena beralasan sakit.
"Hari ini (10/6/2021) tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap TA (Tommy Adrian) selaku Direktur PT Adonara Propertindo dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit," imbuh Ali.
Ali mengatakan pemanggilan Tommy akan dijadwalkan ulang pada Senin (14/6). KPK mengimbau Tommy kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
"Penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan pada Senin, 14 Juni 2021. KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Namun ada satu tersangka yang belum ditahan, yakni Tommy Adrian, selaku Direktur PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers penahanan Anja Runtuwene, Rabu (2/6).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Sumber: news.detik
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|
PT Rifan Financindo - Daya tarik reksa dana terproteksi mulai pudar seiring besaran pajak yang tidak lagi sekompetitif dulu. Kondisi ini diprediksi berlanjut seiring wacana relaksasi pajak instrumen investasi lain.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per akhir Mei 2021, dana kelolaan reksa dana secara industri tercatat sebesar Rp536,28 triliun, turun Rp31,74 triliun atau 5,59 persen dari posisi Rp568,02 triliun per akhir April lalu.
Jika dilihat berdasarkan jenis, reksa dana terproteksi menyumbang penurunan terbesar yakni susut Rp39,87 triliun atau 28,79 persen dalam sebulan, menjadi Rp98,61 triliun dari sebelumnya Rp138,61 triliun.
Tetap Akan Cuan Pada Tahun Ini Penurunan dana kelolaan reksa dana terproteksi sendiri salah satunya disebabkan oleh keluarnya dana haji yang ditempatkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari instrumen reksa dana terproteksi syariah.
Aksi pemindahan dana investasi ini menyusul berlakunya PMK no. 18 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Beleid tersebut mengatur dikatakan bahwa BPKH mendapat pengecualian pajak termasuk penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu termasuk imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk).
Prospek Inflasi AS Perpindahan dana tersebut juga tercermin dalam data kepemilikan SBN Rupiah dari DJPPR, yang mana untuk periode 30 April 2021—31 Mei 2021 terdapat penurunan kepemilikan oleh reksa dana sebesar Rp33,08 triliun.
Sebaliknya, dalam periode yang sama kepemilikan kategori “Lainnya” atau “Others” terpantau mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp256,76 triliun menjadi Rp287,23 triliun alias bertambah sekitar Rp30,47 triliun. Hingga berita ini ditulis, pihak BPKH belum memberikan konfirmasi terkait pemindahan dana investasi dari instrumen reksa dana ke SBN tersebut.
Head of Market Research Infovesta menilai aksi yang dilakukan oleh BPKH sebagai tindakan yang wajar karena dengan menempatkan dana investasi langsung di instrumen SBN potensi imbal hasil yang akan didapat lebih besar dibandingkan dengan pengelolaan melalui manajer investasi yang dibebani oleh biaya manajemen (management fee).
Menurutnya, banyak institusi yang memilih untuk menaruh dana di produk reksa dana terproteksi karena terdapat reksa dana dikenai pajak yang lebih kecil yakni hanya 10 persen dibandingkan dengan pajak obligasi yang sebesar 15 persen.
Alhasil, jika suatu institusi mendapat pengecualian pajak, akan jauh lebih menguntungkan bagi mereka untuk mengelola investasinya secara mandiri, seperti yang terjadi pada BPKH setelah mendapat relaksasi pajak.
“Kalau kasusnya begitu ya memang mending dipegang sendiri, seperti Dapen [Dana Pensiun] kan. Karena selama ini daya tarik terproteksi ini memang dari pajaknya yang lebih kecil,” ujar Wawan kepada Bisnis, Selasa (8/6/2021) Wawan menyebut daya tarik reksa dana terproteksi berpotensi kian pudar seiring adanya wacana pemerintah yang akan memberikan diskon PPh Obligasi dari yang semula 15 persen menjadi 10 persen.
Di sisi lain, pajak reksa dana sendiri baru mulai kembali menjadi 10 persen sejak awal tahun ini, setelah sebelumnya mendapatkan relaksasi sebesar 5 persen.
“Kalau sama-sama 10 persen, ibaratnya nggak ada keuntungan lagi memegang proteksi. RD Terproteksi itu ada management fee dll yang sebelumnya tercover oleh penghematan pajak, jadi kalau sekarang pajaknya sama, ya sudah akan terus berkurang terutama institusi,” tutur Wawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika porsi reksa dana terproteksi kian mengecil, salah satu reksa dana yang dapat mengerek dana kelolaan industri reksa dana pasar uang yang kini tengah naik daun, apalagi di tengah pertumbuhan investor ritel yang juga agresif.
“Ini bisa diharapkan jadi motor pengganti, institusi banyak masuk ke sini. Lalu saya rasa beberapa tahun ke depan masyarakat akan lebih familiar dan rd pasar uang ini jadi pilihan, banyak yang sudah connect ke digital juga. Ini bisa terus pesat,” ujar Wawan.
Terpisah, Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan industri reksa dana di dalam negeri masih perlu ruang untuk berkembang.
Menurutnya, secara jumlah investor dan AUM reksa dana dibandingkan PDB di Indonesia masih sangat tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asean sehingga masih diperlukan insentif.
“Selama 3 tahun terakhir pertumbuhan investor retail sangat besar. Saya rasa ini yang harus diapresiasi dan diberikan katalis lebihh lanjut, dalam rangka memperkuat basis investor domestik,” ujar Hari kepada Bisnis, Selasa (8/6/2021) Dia menekankan, dalam investasi dalam efek bersifat utang melalui reksa dana ada peran dari MI sehingga investor akan lebih terlindungi. Namun, sebagai konsekuensinya ada biaya-biaya mandatory yang harus dibayarkan. “Nah biaya-biaya itu yang perlu diperhitungkan dalam bentuk pembedaan tarif,” pungkasnya.
Sumber: Market.bisnis
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|
PT Rifan Financindo - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan keberangkatan calon jemaah haji 2021 Indonesia batal. Keputusan yang disampaikan pekan lalu ini diambil karena kasus COVID-19 Indonesia masih tinggi.
Kasus harian di Indonesia rata-rata masih di atas 5.000 kasus. Kerajaan Arab Saudi juga belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Selain Indonesia yang selalu mengatur jemaah haji ke Tanah Suci, Malaysia, juga mengatur warga negaranya yang akan berangkat haji. Nah, berapakah ongkos haji di Indonesia dan Malaysia, siapa yang lebih mahal?
Baca juga:
Mau Siapkan Dana Haji Tahun Depan Lewat Investasi? Ini Pilihannya
Dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (8/6/2021) untuk biaya haji di Indonesia sendiri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berikut rincian biaya haji reguler sesuai dengan tempat embarkasi dan sesuai dengan regulasi pemerintah:
Embarkasi Aceh Rp 31.454.602
Embarkasi Medan Rp 32.172.602
Embarkasi Batam Rp 33.083.602
Embarkasi Padang Rp 33.172.602
Embarkasi Palembang Rp 33.073.602
Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602
Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002
Embarkasi Solo Rp 35.972.602
Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602
Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602
Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602
Embarkasi Lombok Rp 37.332.602
Embarkasi Makassar Rp 38.352.602
Kemudian, berapa biaya haji di Malaysia?
Mengutip dari website tabunghaji.gov.my, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji sebesar RM 9.980 atau Rp 34 juta (kurs Rp 3.464). Total biaya itu sudah termasuk biaya kos haji sebesar Rp 22.900 dan Tabungan Subsidi sebesar RM 12.920.
Sebagai informasi, jika untuk jemaah yang baru pertama kali akan berangkat haji, biaya haji di Malaysia sudah disubsidi oleh pemerintah lewat Tabung Haji, sebuah lembaga pengelola dana haji yang dibentuk pemerintah Malaysia.
Sementara untuk warga negara Malaysia yang berangkat haji kedua kalinya, dikenakan biaya sebesar RM 22.900 setara Rp 79 juta, biaya itu tanpa potongan subsidi.
Total biaya haji untuk yang baru pertama kalinya dan kedua kali, sudah termasuk tiket pesawat pulang-pergi. Lalu transportasi di Arab Saudi, kelengkapan haji, serta akomodasi hotel dan makan di Mekah dan Madinah.
Sumber: Finance.detik
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|
PT Rifan Financindo - Banyak yang berpendapat lulus S2 makin membuka kesempatan yang luas untuk berkarier. Tapi apa yang dialami Marilyn Parhusip CEO Leastric malah kebalikan awalnya, peluang dirasa tertutup rapat yang akhirnya bikin dia nekad belajar coding lagi untuk bikin aplikasi mobile.
Marilyn mengaku sudah tertarik dengan dunia teknologi sejak usia belia. Karena itu pula dia memutuskan untuk ikut ekstrakurikuler teknik elektro saat SMP.
"Waktu itu aku cewek sendiri, yang lainnya cowok," kata Marilyn saat berbincang dengan detikINET.
Dia pun kemudian berkuliah di jurusan Teknik Elektro di Universitas Atma Jaya. Karena perempuan kelahiran Salatiga ini bercita-cita ingin membuat robot.
Hanya saja impian untuk mengejar gelar master robotik kandas di tengah jalan. Alam semesta seolah tidak mendukungnya kala itu.
"Diterima (S2) di Belanda, tapi kebetulan saya tidak bisa pergi. Kondisi keluarga tidak memungkinkan, beasiswa juga sudah tutup, jadi saya lepas," kenang Merilyn.
Cobaan tidak selesai di situ, kendati sudah mengantongi gelar sarjana teknik, mimpi bekerja di perusahaan teknologi usai lulus kuliah tidak pula terwujud. Banyak lamaran yang dijajaki, tapi tidak satupun yang nyantol.
Masalah gender jadi batu sandungan. Semua lowongan mencari kandidat pria. Dan ketika Marilyn di tahap akhir seleksi, selalu kandidat laki-laki yang diterima.
"Saya sempat jadi dua orang terakhir yang dipilih, saya dan satu lagi kandidat cowok. Perusahaan itu memilih kandidat cowok karena alasannya saya seorang cewek," ujarnya.
Marilyn Parhusip, CEO LeastricMarilyn Parhusip saat mempresentasikan Leastric Foto: dok Pribadi
Kondisi anaknya begitu, sang ibu pun berpesan agar Marilyn tidak perlu idealis mencari kerja sesuai bidangnya. Dia disarankan untuk mencari pekerjaan apapun, meski bukan di bidang teknologi.
Perempuan yang hobi nyanyi ini manut pesan ibunya. Marilyn pun menjajal melamar di bidang lain. Akhirnya diterima di bagian kredit dan marketing sebuah bank.
"Saya sempat pusing saat pertama kali masuk, hampir menyerah, orang otaknya bukan ekonomi. Tapi saya coba eh kok sampai delapan tahun di bank," ujarnya sembari tertawa.
Kendati delapan tahun menjalani karier di bank, keinginan untuk bergelut di bidang teknologi rupanya tidak padam. Akhirnya Marilyn memutuskan berhenti dari pekerjaannya dan mengambil gelar master di University of Technology, Sydney, Australia.
Tak tanggung-tanggung dua gelar yang diambilnya. Ada Master of Business Administration (MBA) di jurusan Technology Management dan Master of Engineering (MEng) di jurusan Engineering Management.
Tapi dua gelar yang didapat malah jadi bumerang bagi dirinya. Marilyn kembali ditolak oleh sejumlah perusahaan teknologi di Indonesia saat dirinya hendak bergabung.
"Karena tahun saya sempat kerja di Australia, perusahaan di sini mengaku tidak bisa membayar gaji saya, kegedean kalau kata mereka. Ada juga yang ngira saya bakal bentar di Indonesia dan bakal balik lagi ke Australia," tutur Marilyn.
Karena tidak dapat kerja, dia akhirnya membuka usaha bersama temannya bikin aplikasi dropshipping dan berjualan makanan di kantin kantor. Nah dari kantin kantor inilah Marilyn tahu soal Apple Developer Academy.
"Ada kakaknya teman tahu saya suka sekali teknologi dan ingin balik ke dunia teknologi, dia bilang kalau Apple Developer akan buka dan menganjurkan saya untuk mencoba daftar," ujarnya.
'Murtad' dari Android ke iOS
Merilyn mengaku awalnya ragu mengikuti Apple Developer Academy lantaran usia yang tak lagi muda. Tapi ternyata untuk mengikuti program tersebut tidak ada batasan umur, seketika itu pula semangatnya membara.
Dia pun segera mendaftar, sayangnya karena telat Marilyn hanya masuk daftar waiting list. Pihak keluarga yang tahu soal itu kembali menganjurkannya untuk mencari kerja dan tidak mengikuti gelombang kedua.
Sumber: int.detik
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|
PT Rifan Financindo - Sebanyak 20 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Banten resmi dipecat dari jabatannya imbas kasus dugaan korupsi markup masker senilai Rp 3,3 miliar. Gubernur Banten Wahidin Halim pun telah menandatangani pengunduran diri dan membuat seleksi terbuka untuk mencari pengganti.
"Sudah diberhentikan dari jabatannya, SK nya (Surat Keputusan) sudah, sudah ditandatangani oleh gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin kepada detikcom, Serang, Jumat (4/6/2021).
20 orang mulai dengan jabatan Kepala Seksi, Kepala Bidang, hingga Sekretaris Dinas kemudian menjadi staf pelaksana biasa. Mereka tidak akan lagi ditempatkan di Dinkes tapi disebar ke beberapa organisasi perangkat daerah.
"Jadi staf pelaksana dipindahkan ke OPD lain," ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan, BDK pun sudah membuat pengumuman seleksi calon pejabat administrator dan pengawas Dinkes. Pengumuman ini berdasarkan surat BKD dengan Nomor: 800/2167-BKD/2021. Lowongan dibuka mulai dari jabatan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, hingga Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan.
"Baru pendaftaran, sudah dibuka seleksi mulai dari kemarin, jumlahnya 21," ujarnya.
Komarudin beralasan dipercepatnya lowongan seleksi ini untuk mempercepat penanganan COVID-19. Intinya, Pemprov Banten tidak mau terganggu dengan pengunduran diri mereka.
"Dipercepat saja, intinya dipercepat," pungkasnya.
Perlu diinformasikan bahwa pengunduran diri seluruh pejabat Dinkes ini juga didorong atas penetapan tersangka terhadap PPK Dinkes atas nama Lia Susanti. Ia bersama tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus terjerat kasus mark up masker khusus tenaga kesehatan yang nilainya Rp 3,3 miliar. Masker yang sejatinya seharga Rp 70 ribu dihargai Rp 220 ribu.
"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," bunyi pernyataan sikap 20 pejabat itu dikutip detikcom.
Mereka menganggap bahwa tidak ada perlindungan dari pimpinan dalam hal ini Kadinkes Ati Pramudji Hastuti. Padahal selama ini mereka bekerja penuh tekanan dan intimidasi.
Komarudin pun sudah mengakui bahwa ada intimidasi dan tekanan terhadap 20 pejabat dari pimpinan mereka. Dan itu sebetulnya hal yang biasa dalam bekerja.
"Ada yang menjelaskan ada yang samar-samar, tapi sudah diidentifikasi. Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan semua begitu. Itu hal biasa di manapun," ujar Komarudin pada Rabu (3/6) kemarin.
Sumber: news.detik
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|
PT Rifan Financindo - Sosialisasi RUU KUHP terus dilakukan ke berbagai daerah oleh Kemenkum HAM. Dalam draft RUU KUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat Presiden/Wapres dikenakan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan itu lewat sosial media atau sarana elektronik, diperberat ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam draft RUU KUHP terbaru yang didapat detikcom, Kamis (3/6/2021). Draft itu disebarkan kepada peserta sosialisasi RUU KUHP di Manado pagi ini. Dalam draft itu tertuang soal ancaman penghinaan terhadap presiden.
Hal itu tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun aturan di atas menjadi gugur apabila hal di atas untuk membela diri. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat 2 berbunyi:
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Nah, ancaman hukuman penjara naik 1 tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Pasal 219 berbunyi:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Denda kategori IV yang dimaksud di atas yaitu maksimal Rp 200 juta (Pasal 79 RUU KUHP).
Namun RUU KUHP menegaskan, delik di atas adalah delik aduan. Karena delik aduan, aparat tidak bisa menindak apabila Presiden/Wapres tidak mengadu ke aparat kepolisian. Hal itu diayur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden
Sumber: news.detik
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|

PT Rifan Financindo - Para pemegang aset kripto di Indonesia mesti menerima kabar kurang menyenangkan pada akhir pekan kemarin. Bank Indonesia (BI), dalam pernyataan terakhirnya, kembali menegaskan bahwa mereka belum punya rencana mengizinkan aktivitas perdagangan menggunakan kripto dalam waktu dekat.
“Kalau view kami di BI, sekarang dan sampai 10 tahun ke depan tidak akan memperbolehkan cryptocurrency di luar bank sentral menjadi alat pembayaran yang sah,” kata Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci Handayani dalam seminar daring yang dihelat Alsa Lc Universitas Gadjah Mada, Sabtu (29/5/2021).
BI menyatakan alasan tersebut didasari masih perlunya kajian dan pertimbangan lebih mendalam terkait dampak yang bisa ditimbulkan dari longgarnya larangan kripto.
Selain itu, apabila dipersiapkan dalam waktu dekat, izin terhadap kripto sebagai alat pembayaran bakal menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebut satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia adalah rupiah.
Perizinan kripto juga masih bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI Nomor 19/12/PBI Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Meskipun, sebagai sebuah aset untuk diperjualbelikan, keberadaan kripto di Indonesia tetap dijamin oleh Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Secara global, sikap BI tersebut seolah mengamini langkah serupa yang diambil China. https://market.bisnis.com/read/20210531/94/1399711/uang-kripto-dilarang-jadi-alat-pembayaran-bagaimana-masa-depan-bitcoin-cs" target="_blank" rel="nofollow">Selengkapnya
Aumber: Market.bisnis
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|
PT Rifan Financindo - Pemerintah akan mengubah sejumlah ketentuan rokok saat ini melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Rencana ini mendapat penolakan dari pelaku industri hasil tembakau. Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin, mendesak negara hadir untuk menyelamatkan petani tembakau. Salah satunya dengan membuat kebijakan yang mendukung kelangsungan hidup petani tembakau.
"Sudah saatnya pemerintahan Presiden Jokowi berkomitmen membuat regulasi yang benar-benar melindungi sektor pertembakauan, dan bersikap tegas terhadap tekanan asing yang mengintervensi kelangsungan komoditas strategis tembakau, sehingga kemandirian bangsa terjaga," tegasnya.
Indonesia saat ini juga belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Adapun tujuan FCTC adalah menurunkan konsumsi rokok dan menerapkan pajak/cukai yang tinggi pada produk tembakau.
Sahminudin menegaskan, pihaknya meminta pemerintah untuk menolak ratifikasi FTCT. Ia khawatir nasib para petani tembakau jika cukai rokok terus naik tinggi.
"Pemberlakukan kenaikan cukai rokok menjadi masa depan suram para petani emas hijau, khususnya di Lombok, yang selama ini menjadi kontributor paling besar penyediaan bahan baku rokok nasional," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, meminta pemerintah mengedepankan keadilan terhadap industri hasil tembakau. Menurutnya, industri rokok ini hanya didorong untuk menambah penerimaan negara.
"Industri hasil tembakau ini faktanya hanyalah menjadi sapi perah oleh pemerintah dan negara. Bahkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2020, tidak ada keberpihakannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka tentang industri hasil tembakau ini perlu mendapatkan satu payung hukum perlindungan," tambahnya.
Adapun hingga akhir April 2021, penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok mencapai Rp 58,25 triliun. Realisasi ini naik 34,42% dari periode yang sama tahun lalu Rp 43,33 triliun. Penerimaan cukai rokok itu sudah mencapai 33,52% dari target tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun.
Secara keseluruhan penerimaan cukai hingga akhir bulan lalu sebesar Rp 60,05 triliun, naik 32,77% dari periode yang sama tahun lalu Rp 45,23 triliun.
Sumber: Market.bisnis
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|
PT Rifan Financindo - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Muslim Indonesia (GPMI) melakukan aksi depan gedung perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jakarta Pusat (Jakpus). Orator pun berbicara dengan bahasa Inggris sambil mengkritik PBB dan Israel.
Awalnya, buruh berkumpul di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakpus, sebelum melakukan aksi. Setelah berkumpul, mereka melakukan long march ke gedung perwakilan PBB, Jl MH Thamrin, Jakpus.
Sesampai mereka di lokasi, orator bergantian berorasi. Saat mendapat giliran, Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) yang juga sebagai Presidium GPMI, Daeng Wahidin, berorasi dengan bahasa Inggris.
"Buat Sekretaris Jenderal in New York, wherever you are, we are the moslem worker Indonesian. We are in front of your embassy. Look at this! Just what, Israel go to hell! Amerika Serikat go to hell! Palestina... freedom for Palestina. Indonesia we stand for (suara tidak terdengar jelas)," ujar Daeng Wahidin, saat berorasi dari atas mobil komando, Jumat (28/5/2021).
Wahidin mengatakan PBB telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, lanjutnya, PBB membiarkan Israel menyerang Palestina.
"Hari ini PBB terbukti telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Melakukan pelanggaran deklarasi hak asasi manusia, Saudara-saudara. Dengan membiarkan Israel melakukan bombardir, melepaskan bom-bom yang sebenarnya tidak boleh digunakan oleh orang," ucapnya.
Wahidin ingin PBB melakukan tindakan kepada Israel. Dia lalu mengartikan singkatan PBB dengan arti lain.
"Hari ini PBB jika tidak ingin disebut perserikatan b******-b******. Anda harus berani menegur Israel dan menyatakan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang, Saudara-saudara. Kejahatan perang yang luar biasa karena telah melakukan serangan yang sewenang-wenang, membabi buta, brutal, dan biadab kepada rakyat Palestina yang telah memiliki senjata apa pun," ucap Wahidin.
"Namun PBB, Saudara-saudara, sekali lagi adalah persatuan bandit-bandit, persatuan b******-b****** yang tidak memiliki taji kepada Israel. Untuk itu, Gerakan Pekerja Muslim Indonesia meminta kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk benar-benar konkret, konsisten, pada gagang deklarasi hak-hak asasi manusia," tambah dia.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang juga sebagai Presidium GPMI, Riden Hatam Aziz menambahkan buruh menuntut agar PBB memberikan sanksi kepada Israel. Lainnya, Riden mengatakan para buruh ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa lebih berperan membantu Palestina.
Israel Diminta Pergi dari Palestina
Dia pun menerangkan buruh ingin Israel angkat kaki dari tanah Palestina. Kemerdekaan Palestina, lanjutnya, harus diakui.
"Tuntutan kami adalah, pertama, kepada PBB, meminta segera memberikan sanksi yang sekeras-kerasnya kepada zionis Israel yang sampai hari ini masih terus-menerus melakukan tindakan militernya. Walaupun sudah ada gencatan senjata, faktanya selalu mengingkari. Maka ini menjadi tanggung jawab PBB sebagai lembaga resmi dunia untuk melakukan tindakan yang tegas," ujar Riden.
Terpantau, buruh selesai melakukan aksi di depan kantor perwakilan PBB. Buruh kembali ke sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya. Mereka break melakukan aksi untuk melaksanakan salat Jumat terlebih dahulu.
Sumber: news.detik
PT Rifan Financindo
|
|
comments (0)
|